Tersenyum Tidak Batal Shalat
Jika kita shalat, lalu mendengar atau melihat kejadian yang lucu, kemudian kita tersenyum, apakah shalat kita batal? mohon penjelasannya…
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Allah ta’ala menjanjikan kebaikan bagi mereka yang shalat dengan khusyu’. Allah berfirman,
قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُون – الَّذِينَ هُمْ فِي صَلاتِهِمْ خَاشِعُون
“Sungguh berbahagia orang yang beriman – yaitu orang yang khusyu dalam shalatnya.” (QS. al-Mukminun: 1-2)
Allah menjelaskan bahwa khusyu bagian dari ciri orang mukmin yang baik, yaitu mukmin yang mendapatkan keberuntungan. Karena itulah, setiap peluang yang bisa menghilangkan khusyu’, harus disingkirkan.
Dan seperti yang kita pahami bahwa tersenyum termasuk perbuatan yang bertentangan dengan khusyu’ dalam shalat. Hanya saja, khusyu 100% hukumnya tidak wajib. Karena dalam banyak kejadian, terkadang Nabi ﷺ terganggu ke-khusyu’an beliau ketika shalat. Meskipun beliau tetap lanjutkan shalat hingga selesai dan tidak diulang.
Selanjutnya,
Apakah tersenyum membatalkan shalat?
Jumhur ulama menegaskan bahwa senyum tidak membatalkan shalat. Karena senyum tidak mengeluarkan suara, sehingga tidak terhitung sebagai berbicara.
Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan,
أما الضحك بغير صوت وهو التبسم، فلا تفسد الصلاة به عند جمهور الفقهاء لأنه لم يحدث فيها كلام
Tertawa tanpa suara, yaitu tersenyum, tidak membatalkan shalat menurut mayoritas ulama. Karena orang ini tidak berbicara. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 28/174).
Keterangan lain, bisa kita jumpai di beberapa referensi, diantaranya,
[1] Keterangan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah,
أما التبسم فلا يبطل الصلاة وأما إذا قهقه في الصلاة فإنها تبطل ولا ينتقض وضوءه عند الجمهور كمالك والشافعي وأحمد
Tersenyum ketika shalat tidak membatalkan shalat. Sedangkan tertawa dalam shalat, maka membatalkan shalat, namun tidak membatalkan wudhunya menurut jumhur ulama, seperti Imam Malik, Imam as-Syafii, dan Imam Ahmad. (Majmu’ Fatawa, 22/614).
[2] Keterangan Ibnu Qudamah
قال ابن المنذر : أجمعوا على أن الضحك يفسد الصلاة وأكثر أهل العلم على أن التبسم لا يفسدها
Ibnul Mundzir mengatakan, ‘Ulama sepakat bahwa tertawa membatalkan shalat. Sementara mayoritas ulama berpendapat bahwa tersenyum tidak membatalkan shalat.’ (al-Mughni, 1/741).
[3] Keterangan an-Nawawi
والتبسم في الصلاة: مذهبنا ان التبسم لا يضر وكذا الضحك ان لم يبن منه حرفان فان بان بطلت صلاته
Masalah senyum dalam shalat. Pendapat kami (ulama Syafi’iyah) bahwa tersenyum tidak mempengaruhi keabsahan shalat. Demikian pula tertawa, selama tidak sampai keluar 2 huruf. Jika keluar kata (dua huruf) maka batal shalatnya. (al-Majmu’, 4/89).
Kita membahas sisi batal dan tidaknya. Bahwa tersenyum tidak membatalkan shalat. Hanya saja, mengurangi kesempurnaan shalat.
Selanjutnya, bagi orang yang tersenyum dalam shalat, bisa lanjutkan shalatnya dan berusaha fokus dalam shalat, sehingga tidak terpengaruh dengan semua yang mengganggu di sekitarnya.
Demikian, Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/34500-tersenyum-tidak-batal-shalat.html